Penambang Ledok Sambong Minta Kepastian Perpanjangan Izin Sumur Tua

Penambang Ledok Sambong dan Semanggi Jepon terlibat diskusi serius tentang perpanjangan izin pengelolaan sumur minyak tua

Di ruang pertemuan Hotel Azana Garden Hill, Kamis pagi yang cerah pada 27 Februari 2025, suasana tampak tegang. Sekitar seratus orang berkumpul untuk mengikuti audensi terkait permasalahan perpanjangan kontrak perizinan penambangan sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, serta Semanggi, Blora. Para penambang yang menggantungkan hidup dari sumur-sumur minyak tua ini datang dengan harapan mendapatkan kejelasan atas nasib mereka.

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Pemerintah Kabupaten Blora, aparat kepolisian, dan perwakilan dari PT Pertamina serta BPE Blora. Asisten II Setda Blora, Dasiran, hadir mewakili Bupati Blora. Hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup Blora, Istadi Ruswanto, Kepala Satpol PP Blora, Pujo Catur Susanto, serta pejabat dari Pertamina EP Cepu dan BPE Blora. Dari sisi masyarakat, Kepala Desa Ledok, Sri Lestari, serta Ketua Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Tua Ledok (PPMSTL), Daryanto, turut ambil bagian dalam diskusi yang penuh ketegangan ini.

Indra Firmanudin dari SUPT HSSE Pertamina EP Blora membuka diskusi dengan menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak perizinan sedang dalam proses. Ia menegaskan bahwa dokumen pengajuan telah diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kini sedang menunggu persetujuan dari SKK Migas. Namun, proses ini tidaklah sederhana dan memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Johan Almutakim, perwakilan dari manajemen Pertamina EP Cepu, menambahkan bahwa kontrak perjanjian dengan para penambang sumur tua di Ledok memang akan berakhir pada bulan ini. Menurutnya, keterlambatan dalam perpanjangan kontrak ini bukanlah kesengajaan, melainkan akibat dari panjangnya birokrasi dalam pengurusan perizinan migas. Ia menjelaskan bahwa Pertamina sendiri tidak memiliki kewenangan mutlak dalam hal ini, karena harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan SKK Migas.

Mendengar penjelasan ini, perwakilan penambang merasa tidak puas. Kepala Desa Ledok, Sri Lestari, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mempertanyakan mengapa informasi mengenai pengajuan perizinan ini baru disampaikan saat audensi berlangsung, padahal sejak lama warga Ledok sudah mempertanyakan kepastian kontrak mereka. Dengan berhentinya aktivitas penambangan, kehidupan ekonomi warga Ledok, yang mayoritas bergantung pada sumur tua ini, menjadi terancam. Ia meminta solusi konkret agar mata pencaharian warga tidak terganggu lebih lama.

Ketua PPMSTL, Daryanto, turut menekan pihak Pertamina dan BPE Blora agar segera memberikan kepastian. Ia mengingatkan bahwa jika tidak ada keputusan yang jelas, maka bukan tidak mungkin akan terjadi aksi-aksi protes yang lebih besar dari para penambang. Daryanto menegaskan bahwa masyarakat hanya ingin kepastian agar bisa terus bekerja dan menghidupi keluarga mereka.

Dari pihak BPE Blora, Direktur Utama Giri Mubaskoro berusaha menenangkan suasana. Ia menjelaskan bahwa perizinan ini masih dalam tahap pengajuan di SKK Migas, Dirjen Migas, dan Kementerian ESDM. Menurutnya, meskipun proses ini memakan waktu, pihaknya berusaha memastikan agar semua berjalan sesuai regulasi yang ada. Namun, ia juga mengingatkan bahwa sejak 25 Februari 2025, kontrak perizinan telah berakhir, sehingga jika penambangan tetap dilakukan tanpa izin baru, ada risiko hukum yang mengintai para penambang.

Namun, pernyataan tersebut tidak cukup bagi para penambang. Salah satu perwakilan mereka menegaskan bahwa tanpa kepastian izin, mereka akan mengalami kerugian besar. Banyak minyak yang sudah ditambang tidak bisa dijual secara legal, sehingga mereka terancam kehilangan pendapatan. Selain itu, keterbatasan wawasan sebagian besar penambang membuat mereka rentan melakukan tindakan yang dapat berbuntut pada masalah hukum. Oleh karena itu, mereka meminta agar izin perpanjangan dapat segera diterbitkan.

Para pemangku kepentingan pengelolaan sumur minyak tua Ledok Sambong dan Semanggi Jepon

Menanggapi tekanan dari berbagai pihak, Johan Almutakim dari manajemen Pertamina kembali menegaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan perpanjangan kontrak ini sejak tahun 2024. Menurutnya, sejak awal tahun 2025, Pertamina telah menghimbau para penambang mengenai kemungkinan terhentinya operasi jika izin belum diperoleh. Ia meminta agar para penambang dapat bersabar menunggu proses administrasi yang sedang berlangsung.

Sayangnya, hasil dari audensi ini belum memuaskan para penambang. Mereka merasa belum mendapatkan jawaban pasti mengenai kapan izin akan diterbitkan. Pihak Pemkab Blora berjanji akan memfasilitasi perwakilan penambang untuk bertemu langsung dengan Kementerian ESDM guna mempercepat pembaruan perizinan. Namun, ketidakpastian tetap menyelimuti nasib ratusan penambang di Desa Ledok dan Semanggi.

Bagi masyarakat Ledok, sumur tua bukan hanya sekadar sumber minyak, tetapi juga bagian dari sejarah dan identitas mereka. Setiap tetesan minyak yang mereka gali adalah simbol dari perjuangan hidup di tengah keterbatasan. Kini, mereka hanya bisa berharap agar proses perizinan ini dapat segera terselesaikan, sebelum dampak ekonomi yang lebih besar menghantam kehidupan mereka. Hingga kepastian itu datang, ketegangan di antara para penambang dan pihak terkait masih akan terus berlanjut.